Izin Penyelenggaraan Parkir

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Form Izin Penyelenggaraan ParkirDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

 

BARU
a. Surat Permohonan dan Formulir Izin Penyelenggaraan Parkir kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000,-;
b. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
c. Foto copy NPWP;
d. Foto copy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum Indonesia (untuk PT dan Yayasan ada pengesahan dari KEMENKUMHAM, sedangkan Koperasi, harus ada pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan Perusahaan bukan berbadan hukum (CV) harus sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri;
e. – Foto copy bukti kepemilikan tanah : sertifikat tanah (petok D dan/atau letter C).;
– Foto Copy akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah dan atau / akta perjanjian sewa menyewa, surat keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah (dengan dilampiri bukti kepemilikan tanah dan KTP pemilik yang dimaksud);
f. Denah lahan parkir yang ditandatangani Pemohon (Kertas A4);
g. Pas Foto ( 3×4 ) 2 lembar;

PERPANJANGAN
a. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,00,-;
b. Fotocopy KTP pemohon /penanggung jawab;
c. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akta Pendirian pusat untuk cabang);
e. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli / surat keterangan waris / surat hibah / perjanjian sewa menyewa) dan fotocopy akta jual beli notaris/surat keterangan waris/ surat hibah dan atau akta perjanjian sewa menyewa oleh notaris, atau surat keterangan tidak keberatan dari pemilik;
f. Pas Foto berwarna (3×4) 2 lembar;
g. Melampirkan SK lama asli;
h.Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP;
i. Bukti/ keterangan lainnya (bila diperlukan);

PERUBAHAN
a. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp.10.000,00,-;
b. Fotocopy KTP pemohon /penanggung jawab;
c. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV/Akta Pendirian pusat untuk cabang);
e. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / petok D / letter C / akta jual beli / surat keterangan waris / surat hibah / perjanjian sewa menyewa) dan fotocopy akta jual beli notaris/surat keterangan waris/ surat hibah dan atau akta perjanjian sewa menyewa oleh notaris, atau surat keterangan tidak keberatan dari pemilik;
f. Pas Foto (3×4) 2 lembar;
g. Melampirkan SK lama asli;
h.Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP;
i. Bukti/ keterangan lainnya (bila diperlukan);

Semua Persyaratan rangkap 2(dua) lembar

Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja
Formulir discan berwarna

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo