Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Form Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo

A. PENGURUSAN BARU

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Mengisi formulir izin memperkerjakan tenaga kerja asing (Ta02)
  3. Fotocopy KTP pemohon/penanggungjawab
  4. Fotocopy Paspor
  5. Fotocopy KITAS/KITAP
  6. Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja
  7. Fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  8. Pas Foto Pemohon berwarna 3×4
  9. Fotocopy IMTA yang berlaku dan IMTA baru
  10. Fotocopy SK Pengesahan RPTKA yang berlaku dan RPTKA baru
  11. Fotocopy UU Nomor 7 Tahun 1981
  12. Surat Penunjukan TKI pendamping, KTP, Foto dan sertifikat pendamping
  13. Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP
  14. Laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan pada TKI pendamping
  15. Fotocopy Laporan Keberadaan
  16. Laporan bulanan Tenaga Kerja Asing Rutin
  17. Bukti Pembayaran DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan) asli
  18. Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
    Jangka waktu penyelesaian 7 (Tujuh) hari kerja
  19. Formulir discan berwarna

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo