Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)
Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).
Download Form Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
A. PENGURUSAN BARU
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000,-
- Mengisi formulir izin memperkerjakan tenaga kerja asing (Ta02)
- Fotocopy KTP pemohon/penanggungjawab
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy KITAS/KITAP
- Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja
- Fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Pas Foto Pemohon berwarna 3×4
- Fotocopy IMTA yang berlaku dan IMTA baru
- Fotocopy SK Pengesahan RPTKA yang berlaku dan RPTKA baru
- Fotocopy UU Nomor 7 Tahun 1981
- Surat Penunjukan TKI pendamping, KTP, Foto dan sertifikat pendamping
- Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri dan dilampiri KTP
- Laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan pada TKI pendamping
- Fotocopy Laporan Keberadaan
- Laporan bulanan Tenaga Kerja Asing Rutin
- Bukti Pembayaran DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan) asli
- Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Jangka waktu penyelesaian 7 (Tujuh) hari kerja
Formulir discan berwarna