PEMBERITAHUAN : TERKAIT IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (P.P) Nomor 16. Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28. Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bersama ini kami sampaikan bahwa mulai Tanggal 15 Desember 2021, untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk IMB Tower dan Reklame diganti dengan. Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggunakan aplikasi / Sistem Informasi Manajemen Bangunan dan Gedung (SIM-BG).

Dengan melalui alamat website : https://simbg.pu.go.id

Adapaun persyaratan dan petunjuk permohonan yang harus dipenuhi oleh pemohon dapat dilihat pada halaman website tersebut.

Terima kasih….

 

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo