Focus Group Discussion (FGD) Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di VASA Hotel Surabaya

        Sebagai salah satu tindak lanjut implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan – peraturan pelaksananya yang memang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan perizinan untuk mendorong kemudahan berusaha, maka diharapkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP dapat memberikan arahan dan panduan yang komprehensif, sehingga pelayanan penanaman modal dapat berjalan secara optimal dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

    Untuk itu diselenggarakan Focus Group Discussion  (FGD) Kemudahan  Berusaha  Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko guna menyamakan persepsi dan visi antara Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan Organisasi  Perangkat  Daerah teknis yang  terintegrasi untuk  proses perizinannya dan memberikan pelayanan prima dengan mengusung prinsip penyusunan SOP yang punya kejelasan alur, efektifitas dan efisiensi kepada para pelaku usaha di Kabupaten Sidoarjo.

           Kegiatan Focus Group Discussion yang dilaksanakan pada tanggal  6 – 7 Desember 2021 di Hotel Vasa Surabaya tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo, Bapak Ronny Yulianowarso, AP, M.HP. Dalam kegiatan tersebut selain mengundang Organisasi  Perangkat  Daerah teknis terkait dan para pelaku usaha, juga dihadiri oleh anggota DPRD sekaligus sebagai narasumber yaitu : bapak H. Sudjalil, SE, bapak Bambang Pujianto dan bapak M. Rojik. Selain beliau bertiga juga hadir narasumber lain yaitu :

  • Bapak Kiryadi, S.H (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo)
  • Bapak Dr. Radian Salman, SH, LL.M (Akademisi dari Fakultas Hukum Unair Surabaya)yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan dan arahan yang bermanfaat guna kemudahan proses perizinan berusaha berbasis resiko Secara garis besar arahan dari para narasumber menyampaikan bahwa Dinas Penanaman Modal dan PTSP memegang peranan penting pasca terbitnya UU Cipta Kerja, yaitu sebagai lokomotif dalam hal pelayanan perizinan yang mendukung penuh kualitas kemudahan berusaha. Namun tentu saja peran OPD teknis dan peran para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban proses perijinan justru cukup signifikan. Karena rekomendasi dan verifikasi masih menjadi wewenang OPD teknis.

          Dengan terlaksananya kegiatan Focus Group Discussion  (FGD) Kemudahan  Berusaha  Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko diharapkan akan semakin menambah wawasan bagi OPD teknis dan para pelaku usaha dalam mendukung kemudahan berusaha sekaligus dukungan untuk layanan daerah, sehingga masyarakat sebagai penerima layanan yang akan merasakan manfaatnya.

  • IMG_7113

  • IMG_7225

  • IMG_7133

  • IMG_7066

  • IMG_7065

  • IMG_7210

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo