TATACARA MENGIKUTI PELATIHAN LKPM SECARA ONLINE

1. Sudah menyesuaikan Akte perusahaan pada maksud dan tujuan perusahaan sesuai dengan KBLI tahun 2017, dan telah memiliki Akte Perubahan serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kumham), Jika belum diharapkan menghubungi pihak NOTARIS.

2. Sudah melakukan Migrasi data dari OSS versi lama (1.0) ke versi OSS yang baru (1.1).

3. Telah menyelesaikan pengisian Data proyek dari step 1 sampai dengan step 8, beserta Upload Datanya.

4. Pelaporan LKPM dapat dilakukan melalui Website : www.oss.go.id, pada menu LKPM

5. Pelaporan LKPM disesuaikan berdasarkan atas masing-masing KBLI.

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo