IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B-3 UNTUK PENGHASIL MILIK PEMERINTAH SEKTOR MIGAS

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Formulir Izin Pengelolaan Limbah B-3 Untuk Penghasil Milik Pemerintah Sektor MigasDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :

    1. Mengisi formulir permohonan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil;-
    2. Fotocopy KTP Pemohon/Penanggung jawab
    3. Fotocopy NPWP; (untuk swasta bidang usaha sektor Migas)
    4. Foto copy Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (Untuk PT dan Yayasan ada pengesahan dari KEMENKUMHAM, sedangkan Koperasi, harus ada pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan Perusahaan bukan berbadan hukum (CV) harus sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri; (untuk swasta bidang usaha sektor Migas);
    5. Fotocopy Izin Lokasi/Persetujuan Pemanfaatan Ruang, Izin Lingkungan atau yang disetarakan/SPPL, IMB dari Pemerintah daerah
    6. Fotocopy IMB;
    7. Izin Lingkungan atau yang disetarakan (Penetapan Kelayakan Lingkungan/Rekomendasi UKL-UPL atau yang dipersamakan);
    8. Dokumen Teknis (Desain tempat penyimpanan/pengumpulan berupa gambar teknis dan foto bangunan TPS limbah B3);
    9. Fotocopy kontrak kerja dengan pihak ke II (Pengumpul Limbah B3) yang telah mendapatkan izin;
    10. Fotocopy Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang akan diperpanjang ( untuk perpanjangan)
    11. Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup.

Formulir discan berwarna

 

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo