IZIN LINGKUNGAN AMDAL UKL/UPL MILIK PEMERINTAH SEKTOR MIGAS

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Formulir Izin Lingkungan AMDAL UKL/UPL Milik Pemerintah Sektor MigasDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :

    1. Mengisi formulir permohonan Izin Lingkungan
    2. Identitas Penanggungjawab (KTP)
    3. Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum Indonesia (untuk PT dan Yayasan ada pengesahan dari KEMENKUMHAM sedangkan Koperasi, harus ada pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan Perusahaan bukan berbadan hukum (CV) harus sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri; (untuk swasta sektor Migas
    4. Penetapan Lokasi dari Instansi yang berwenang (untuk milik Pemerintah);
    5. Izin Lokasi atau yang dipersamakan (untuk swasta sektor Migas)
    6. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) (untuk Wajib AMDAL) bagi yang sudah memiliki sebelumnya
    7. Rekomendasi UKL-UPL (untuk Wajib UKL-UPL) bagi yang sudah memiliki sebelumnya
    8. Draft Kerangka Acuan AMDAL
    9. Draft Dokumen UKL-UPL
    10. – Foto copy bukti kepemilikan tanah : sertifikat tanah (petok D dan/atau letter C)
      – Foto Copy akta jual beli notaris / surat keterangan waris / surat hibah dan atau / akta perjanjian sewa menyewa, surat keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah (dengan dilampiri bukti kepemilikan tanah dan KTP pemilik yang dimaksud);(untuk swasta sektor Migas)

Formulir discan berwarna

 

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo