Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Bupati Sidoarjo nomor 065/2106/438.1.3.1/2020 bahwa, dalam langkah pencegahan serta penyebaran terhadap Virus Corona atau (COVID-19), maka diberlakukan penyesuian waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk Jam Pelayanan dan Jam kerja dilingkup Dinas Penanaman Modal & PTSP, Kabupaten Sidoarjo menjadi sebagai berikut ini.
Hari : (Senin s.d Jum’at)
Pukul : (08.00 s.d 13.00) WIB.
Demikian jadwal perubahan kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Copyright © 2024 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo