PENGUMUMAN : JAM PELAYANAN DAN JAM KERJA DINAS PENANAMAN MODAL & PTSP KABUPATEN SIDOARJO.

Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Bupati Sidoarjo nomor 065/2106/438.1.3.1/2020 bahwa, dalam langkah pencegahan serta penyebaran terhadap Virus Corona atau (COVID-19), maka diberlakukan penyesuian waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk Jam Pelayanan  dan Jam kerja dilingkup Dinas Penanaman Modal & PTSP, Kabupaten Sidoarjo menjadi sebagai berikut ini.

Hari     : (Senin s.d Jum’at) 

Pukul  : (08.00 s.d 13.00) WIB. 

Demikian jadwal perubahan kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo