IZIN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Formulir Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :

    1. Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Tanda Daftar Gudang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000,
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    3. Fotokopi TDG yang belum berlaku efektif dari OSS;
    4. Fotokopi IMB;
    5. Dokumen Lingkungan/ SPPL/UKL-UPL;
    6. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);

Formulir discan berwarna

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo