Izin Toko Alat Kesehatan

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Formulir Izin Toko alat Kesehatan Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Toko Alkes kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000,-;;
  2. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha) ;
  3. Fotokopi Izin operasional Toko Alkes dari OSS;
  4. Fotocopy Izin Lokasi/Persetujuan Pemanfaatan Ruang/ Persetujuan Izin lokasi;
  5. Fotocopy Izin Lingkungan,;
  6. Fotocopy IMB,;
  7. Fotocopy peta lokasi dan denah bangunan;
  8. Daftar Sarana Prasarana dan Alkes yang di jual;
  9. Izin Operasional Rumah Sakit sebelumnya apabila mengajukan perpanjangan/perubahan;
  10. Semua persyaratan rangkap 2 (dua);
  11. Pakta integritas;
  12. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

 

Jangka waktu penyelesaian 15 hari kerja (Setelah Permohonan dinyatakan Lengkap dan Benar).
Formulir discan berwarna

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo