Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Formulir Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)Download Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :

  1. Surat Permohonan dan Formulir Izin Usaha Kawasan Industri kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 10.000,-;
  2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha Kawasan Industri yang belum berlaku efektif dari OSS;
  4. Berita Acara Tinjau Lokasi;
  5. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp 10.000,-;
  6. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);
  7. Formulir discan berwarna

Comments are closed.

Copyright © 2024 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo