IZIN PENYELENGGARAN ANGKUTAN ORANG

Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000).

Download Formulir Izin Penyelenggaran Angkutan OrangDownload Formulir Online DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Persyaratan :

    1. Surat Permohonan dan Formulir Izin Penyelenggaran Angkutan Orang, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp.10.000-;
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    3. Foto copy Surat Izin Angkutan yang belum berlaku efektif dari OSS;
    4. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Asli);
    5. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandantangani oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp.10.000,-;
    6. Pakta Integritas;
    7. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);

Formulir discan berwarna

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo