Persyaratan :
- Surat Permohonan dan Formulir Izin Usaha Industri (IUI) kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 6.000,-;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotokopi IUI yang belum berlaku efektif dari OSS;
- P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah;
- Dokumen Lingkungan/SPPL/UKL-UPL;
- Izin Mendirikan Bangunan atau bukti sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan;
- Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 6.000,-;
- Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).
Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja.