PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan dan Formulir Izin Usaha Industri (IUI) kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo bermeterai Rp. 6.000,-;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotokopi IUI yang belum berlaku efektif dari OSS;
  4. P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah;
  5. Dokumen Lingkungan/SPPL/UKL-UPL;
  6. Izin Mendirikan Bangunan atau bukti sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan;
  7. Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemililk perusahaan diatas materai Rp 6.000,-;
  8. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja.

Comments are closed.

© 2022 DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo